Dalam pengisian BBM yang dilakukan oleh para kelompok nelayan tersebut. Para kelompok nelayan telah memiliki surat izin atau surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Seluma. Sehingga para kelompok nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Seluma. Telah memiliki izin untuk melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen sesuai dengan kebutuhan yang telah tercantum pada surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.