JAKARTA, Radar Seluma.Diswy.Id. - Ada usul Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Muhadjir Effendy, yang bisa menimbulkan pro dan kontra. Menko PMK melontarkan wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali. Katanya, wacana ini bisa memotong antrean keberangkatan haji Indonesia yang terlalu panjang.
BACA JUGA: Anjing-anjing Mahal! French Bulldog, Anakanya 90 Jutaan
“Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” ujar Muhadjir dalam pernyataannya yang dilansir laman Kemenko PMK, Jumat 25 Agustus 2023.
Wacana Muhadjir ini bertujuan melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali untuk memotong lamanya antrean keberangkatan.
Ia menilai bahwa kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
“Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir.
Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun.