54 Hektar CA di Kungkai Seluma Baru Turun ke TWA

Jumat 25-08-2023,09:33 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

PEMATANG AUR - Seperti yang dikabarkan sebelumnya bahwa ada penurunan status dari Cagar Alam (CA) ke Taman Wisata Alam (TWA) di Kawasan Kabupaten Seluma. Ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang sebelumnya ketika hendak melaksanakan kegiatan atau acara yang mengundang orang banyak selalu terganjal dengan status CA. Asisten 3 Sekretariat Daerah (Setda) Seluma Riduan Sabrin mengungkapkan saat ini sudah ada peta letak persis kawasan CA yang sudah turun menjadi TWA. 

BACA JUGA: Tolak Mundur, Budiman Sudjatmiko Lupa Putusan Kongres PDI Perjuangan. Jadi Dipecat!

 

"Untuk tata ruang sudah ada beberapa wilayah yang turun status seperti di Pantai Pasar Seluma, Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan itu seluas 52 hektar turun ke TWA. Kemudian juga untuk Tedunan, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) seluas 62 hektar. Ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat sebagaimana kita ketahui bahwa selama ini khususnya potensi wisata selalu terganjal dengan status CA," kata Riduan, kemarin (24/8). 

 

Sedangkan untuk di Desa Penago 1, Kecamatan Ilir Talo ada 22 hektar kawasan CA yang kini sudah turun status menjadi TWA. Dan untuk di Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan ada 54 hektar CA yang kini sudah turun status menjadi TWA tentu ini menjadi kabar baik karena sudah bertahun-tahun masyarakat mengharapkan penurunan status. Terlebih lagi potensi wisata di Kungkai Baru ini cukup menjanjikan jika dikelola dengan baik. 

BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko Resmi Dipecat Dari PDI-Perjuangan

 

Sehubungan dengan hal itu, Riduan mengaku bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjutinya dengan merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Sehubungan dengan penurunan status kawasan ini, pemerintah daerah akan memasukan kawasan ini sebagai TWA di dalam Perda Tata Ruang nantinya. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini Perda RTRW kita sedang dalam proses karena masih menunggu Perda RTRW Provinsi Bengkulu disahkan," tutupnya.(adt)

 

 

 

Kategori :