Tepati Janji! Ketua APDESI Surati Polres Seluma Soal Warem Marak

Selasa 08-08-2023,18:04 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

Terlebih lagi, sebelumnya Satpol-PP Kabupaten Seluma telah memanggil para pemilik Warem. Bahkan telah membuat surat perjanjian kepada pemilik Warem untuk melakukan pembongkaran yang telah diberikan waktu selama 14 hari. Hanya saja perjanjian tersebut tak dihiraukan oleh para pemilik warem.

 

Bahkan, sebelumnya pihak Satpol-PP Kabupaten Seluma juga mengatakan jika pihaknya telah ikut melakukan pembongkaran terhadap bangunan Warem. Hanya saja, upaya pembongkaran bangunan Warem tersebut terlihat hanya di Prank. Pasalnya, saat dicek dilokasi. Bangunan Warem masih terlihat berdiri kokoh. Bahkan masih terlihat aktivitas di lokasi bangunan Warem.

 

"Bukannya di bongkar, malah bangunan Warem yang sebelumnya berada di kanan jalan. Saat ini pindah menyatu di sebelah kiri jalan. Bangunan Warem semakin banyak," tegasnya.

 

Hal tersebut lantaran, pihak Satpol-PP Kabupaten Seluma terkesan tidak serius di dalam memberikan tindakan terhadap bangunan Warem yang telah meresahkan masyarakat.

 

Dimana, kondisi bangunan Warem pada saat ini masih berdiri kokoh. Hanya saja lokasi bangunan yang sebelumnya berdiri di kanan jalan, pada saat ini hanya dipindah ke kiri jalan. Bangunan Warem saat ini berdiri kokoh, bahkan masih terlihat aktif. Dengan masih terdengarnya alunan musik dari lokasi bangunan Warem, pada saat melintasi ruas jalan sepanjang lokasi Warem.

 

BACA JUGA:Suku di Sumut Ini Aneh! Buat Kuburan Bisa Untuk Buat Rumah

"Kita minta kepada APH untuk memberikan tindakan tegas. Melakukan pembongkaran bangunan Warem dan membuat perjanjian kepada pemilik untuk tidak kembali mendirikan Warem. Karena sudah meresahkan masyarakat," pungkasnya.(ctr)

Kategori :