JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Perbedaan hukum dialami Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Ternyata, Napoleon masih aktif di Korps Bhayangkara usai divonis 4 tahun atas perkara suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Padahal dalam kasus lainnya, polisi dan ASN yang terlibat kasus dan dipidana korupsi biasanya langsung dipecat.
Tanpa melihat lama hukuman, biasanya langsung dipecat.
BACA JUGA:10 Cara Mudah dan Gratis Untuk Membuat Tampilan Hero Mobile Legends Makin Seru!
Irjen Napoleon menurut Kuasa Hukumnya Ahmad Yani saat ini tinggal menunggu masa pensiun. Kliennya tersebut dikatakannya telah emmasuki masa pensiun.
"Benar memang. Dia masih aktif, tinggal menunggu (masa pensiun). Sepertinya tidak lama lagi akan pensiun dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)," jelasnya seperti dilansir dari Disway.Id.
Ahmad Yani mengungkapkan, tidak tahu secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut saat ini.
Dia juga mengaku kalau klinya belum menjalani sidang etik serta tidak tau akan disidang kapan.