Kabar bahwa Napoleon ini akan bebas, disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
Napoleon bebas bersyarat dari 17 April 2023. Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.
Napoleon dalam perjalannya, sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait kasunya. Namun kasasinya ditolak MA dan tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Hero Mobile Legends Jenis Tank Umumnya Memiliki Sinergi Yang Hebat dan Seru!
Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.
Napoleon Bonaparte di Lapas juga terjerat pidana lain yakni penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece.
Dalam kasus ini, Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Mapoleon, melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.
Serta dinyatakan bersalah dah dihukum.(**)