JAKARTA, Radar Seluma.Disway, Seperti sudah diperkirakan semua pihak, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji ditahan setelah ditetapkan menjadi tersnagka dan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama.
BACA JUGA: Kejari Seluma Musnahkan Senjata Api dan Puluhan BB, Termasuk Narkotika
Informasi ini disampaikan Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dikatakannya mulai hari ini, 2 Agustus 2023 jam 02.00 WIB Panji Gumilang resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri.
"Iya, sudah resmi ditahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," beber Ramadhan kepada wartawan.
Panji Gumilang menurut Ramadhan, akan ditahan selam 20 hari pertama, yakni sampai tanggal 21 Agustus 2023 yang akan datang.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ungkapnya seperti dilansir Disway.Id..
Bareskrim Polri telah resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.