Nginap di Rutan Bareskrim, Siang Ini Pemeriksaan Panji Gumilang Dilanjutkan

Rabu 02-08-2023,10:34 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

Setelah selesai, penyidik menggelar perkara dan menaikkan statusnya menjadi tersangka. 

Kemudian Pani Gumilang kembali diperiksa sebagai tersangka.

 

 

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani.

 

BACA JUGA: Dinas Parawisata Bengkulu Selatan Minta Camat Ikut Promosi Wisata

Status penahanan Panji Gumilang sendiri akan ditentukan 1 x 24 jam nanti, setelah dia periksa sebagai tersangka.

 

 

Seperti diketahui, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(**)

 

Kategori :