"Iya besok (Hari Ini, Red). Ada dua orang saksi yang akan kita hadirkan pada persidangan," sampai Penasehat Hukum Termohon, Muspani, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskan Muspani, dua orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut. Yakni saksi yang melihat pada saat kejadian. Kedua saksi tersebut merupakan masyarakat yang pada saat kejadian ada dilokasi atau ruangan pada saat kejadian.
Setelah pemeriksan saksi ini selesai, akan dilanjutkan lagi dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pasalnya, saksi dari JPU juga telah selesai diajukan.
Dalam pemeriksaan terdakwa ini, akan diethaui perintah siapa pengumpulan dana tersebut. Serta kemana dana yang dikumpulkan. Dan sudah berlangsung berepa lama pengumpulan dana ini?
Terdakwa di dakwa dalam dakwaan Primer Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider Pasal 12 e Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP. Serta lebih Subsider Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman pada dakwaan Subsideritas yang telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma tehadap terdakwa. Terdakwa dapat terancam dengan hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Dimana terdakwa Cucu terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pungli dalam penerbitan SK PPPK Nakes dalam OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Seluma, pada Selasa (10/4) yang lalu.(**)