BENGKULU - Hari ini, akan dilakukan lagi sidang dengan terdakwa, mantan Kabid di BKPSD Seluma, Cucu Wibowo. Agenda hari ini, pemeriksaan saksi dari pihak Cucu Wibowo alias yang meringankan.
BACA JUGA:11 Pejabat Seluma Ikut Diklat PKA
Seperti diketahui, Cucu duduk menjadi terdakwa akibat kasus pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tais melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum ASN Dinkes Sleuma yang melakukan koordinir pengumuplan uang ke para PPPK Nakes di Dinkes. Selanjutnya uang tersebut mau diserahkan ke Kabid BKPSDM Seluma, Cucu.
Dimana dalam jadwal sidang yang akan digelar pada Senin (31/7), yakni dengan agenda sidang periksaan saksi meringankan (A De Charge).
Penasehat Hukumnya merencanakan akan menghadirkan dua orang saksi A De Charge, pada agenda sidang yang akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.