KPK Mnta Maaf ke Panglima TNI, Dirdik KPK Brigjen Asep Guntur Mundur?

Sabtu 29-07-2023,15:53 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : radarseluma

 

 

 

Agung Handoko menilai KPK telah melampaui kewenangannya, sebab mekanisme penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka adalah kewenangan TNI.

 

"Kami terus terang keberatan, karena itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, aturan sendiri," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023. 

 

Ketentuan bagi TNI yakni, sebelum menetapkan tersangka, KPK harusnya melaporkan kasus tersebut terlebih dahulu kepada Puspom TNI. 

 

 

Puspom TNI kemudian akan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. 

 

Dia mengatakan, ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

 

"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata dia.

 

Kategori :