PEMATANG AUR - Pemerintah Daerah Seluma berencana memasang portal pembatas truk over kapasitas dan over dimensi di jalan milik Pemerintah Kabupaten Seluma di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja. Pemasangan portal ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Seluma untuk mengantisipasi kerusakan parah yang yang tentunya akan menjadi pekerjaan rumah pemerintah itu sendiri. Terlebih lagi pemerintah daerah tidak hanya bisa fokus dengan perbaikan di satu titik jalan saja. Ada jalan lain yang juga perlu dibangun dan diperbaiki.
BACA JUGA: Bernarkah Ada Peluang PPPK Diangkat PNS? Ini Kata Sekda Seluma
Terkait dengan rencana pemasangan portal ini pemerintah daerah Seluma Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Kecamatan Sukaraja, dan Pemerintah Desa Jenggalu sudah menggelar rapat. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si. "Sebagai upaya untuk menjaga jalan agar tidak cepat rusak dan guna mendukung visi dan misi bupati dan wakil yaitu Seluma 1.000 jalan mulus," kata Sekda, kemarin (27/7).
Selain itu rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Sekda juga dihadiri oleh perwakilan Yudikatif yaitu perwakilan dari Kodim 0425/Seluma dan juga dari perwakilan Polres Seluma.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya Pemerintah Daerah Seluma berencana akan memasang portal dan melakukan pembatasan terhadap tonase kendaraan yang melewati jalan tertentu. Rencana tersebut awalnya sudah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Namun Raperda tonase batal diusulkan karena secara garis besar soal over tonase ini sudah diatur oleh undang-undang.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), Erlan Suadi, mengatakan masalah tonase serta aturan tentang jalan sudah dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Sehingga tidak perlu perkuat dengan perda. Selain itu saat ini jalan di Kabupaten Seluma masih kelas III. "Setelah dilakukan pembahasan, untuk Raperda Tonase batal kami usulkan. Hal ini karena semuanya tentang angkutan jalan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Termasuk masalah batasan tonase angkutan kendaraan," tegas Erlan.
BACA JUGA: Ingat Ya! Semua Pegawai Non-ASN di Bengkulu Selatan Dijamin Pemda BS
Sehingga untuk ruas jalan di Kabupaten Seluma. Akan langsung ditindak berdasarkan Undang-Undang lalu lintas. Tidak perlu dilakukan pemortalan jalan. "Yang jelas untuk angkutan kendaraan maksimal 8 ton untuk ruas jalan yang ada di Kabupaten Seluma. Kendaraan angkutan yang melebihi batasan tersebut akan langsung ditindak," sambungnya.