Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian berawal dari terdakwa YD yang kerap disapa dengan panggilan Jarod. Pada Kamis (13/4) sekira Pukul 08.00 wib, Jarod menjemput korban di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Lubuk Sandi. Jarod mengajak korban jalan-jalan ke Kelurahan Sukaraja untuk makan bakso. Setelah makan bakso pelaku membawa korban ke pondok kopi miliknya yang berada di Peraduan Dingin wilayah Kecamatan Lubuk Sandi.
Pada saat di pondok sekira Pukul 19.30 wib, timbul hasrat pelaku untuk berhubungan intim layaknya suami istri dengan korban. Awalnya pelaku merayu korban, hanya saja korban menolak ajakan pelaku. Lantaran korban tidak mau, membuat pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban. Dengan menampar wajah korban. Bahkan pelaku merangkul korban dan membantingnya ke lantai.
Setelah itu, korban yang ingin memakai bajunya dan minta diantar pulang dilarang oleh pelaku dan menyuruh korban untuk nginap dan tidur di pondok kebun milik pelaku bersama pelaku. Hanya berselang beberapa jam kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatanya. Dengan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Hingga ke esokan harinya, pada Jum’at (14/4) sekira Pukul 12.30 Wib pelaku mengantar korban pulang kerumahnya. Atas kejadian dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut membuat korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Sukaraja.(ctr)