Pelaku Panganiaya Tunangan, Diadili! Sempat Rudapaksa Tunangan

Selasa 25-07-2023,20:50 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id,  - Pelaku penganiaya pacar dan rudapaksa tunangan, mulai diadli.  Terdakwa  diketahui berinisialkan YD (40) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kodya Pagar Alam Propinsi Sumatera Selatan tengah, didakwa pasal berlapas akibat aniaya dan rudapaksa tunangannya.

 

BACA JUGA:Suku di Sumut Ini, Awalnya Olkutuisme! Bahkan Jago di Mistis

 

Pelaku disebut melakukan aniaya berujung pemerkosaan terhadap NS (21) warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Lubuk Sandi yang diketahui merupakan tunangan nya sendiri.

 

Akhirnya pada Selasa (25/7) sore, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tais. Dalam sidang perdana terhadap terdakwa yakni dengan agenda sidang pembacaan dakwaan. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh YD yang melakukan penganiayaan berujung pemerkosaan terhadap tunangannya sendiri. YD di dakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Untuk agenda sidang pembacaan dakwaan. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, terdakwa di dakwa Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 6 Huruf B Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Atau Pasal 285 KUHP," sampai Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Inten Kuspitasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Dalam persidangan perdana agenda pembacaan dakwaan. Telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Agenda sidang digelar tertutup. Sesuai dengan Pasal atas dakwaan yang telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma terhadap terdakwa. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, terdakwa terancam hukuman dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp 300 juta.

 

"Untuk sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mas," ujar Inten.

 

Kategori :