Tidak hanya kasus penistaan agama, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Bahkan kemudian, penyidik Bareskrim juga menemukan adanya dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyelewengan zakat. Namun sampai saat ini, semua masih dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA: Oknum ASN BKD Seluma, Sudah Bersuami! Kepergok Berduaan di Mobil Bersama PPPK Nakes
BACA JUGA:Kondisi Miris SDN 04 Seluma! Plavon Pun Sudah Roboh