Ada Perintah Prabowo ke Kapolri dan Panglima TNI, Tindak Tegas Massa Anarkis

Ada Perintah Prabowo ke Kapolri dan Panglima TNI, Tindak Tegas Massa Anarkis

Kapolri--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Mulai hari ini, kan ada penindakan tegas terhadap demo yang anarkis. Hal ini disampaikan Kpolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, usai Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini," kata Jenderal Sigit.

 

BACA JUGA:Rumahnya Dijarah, Politisi PAN Uya Kuya Ikhlas

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport: SUV Mewah dan Handal dengan Desain Gagah Terpopuler di Indonesia

Kapolri melihat unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir yang berlangsung di beberapa wilayah cenderung tidak sesuai dengan aturan. Dia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

"Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana," ujarnya.

 

Kapolri menegaskan penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi UU. Dia mengingatkan agar penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

 

"Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," katanya.

 

Sumber: