"Untuk pelaku telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan. Pelaku dapat kita kenakan pada kejahatan perkebunan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Huruf D," pungkasnya.(ctr)
"Untuk pelaku telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan. Pelaku dapat kita kenakan pada kejahatan perkebunan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Huruf D," pungkasnya.(ctr)