Curi 153 Tandan Sawit PT Agri, Warga Pasar Seluma Diamankan Polisi

Senin 24-07-2023,19:57 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

 

SELEBAR, Radar Seluma.Disway.id,  - Polres Seluma ungkap aksi pencurian Tandan Buah Sawit (TBS)  di wilayah Kabupaten Seluma. Seperti yang terjadi di lokasi PT Agri Andalas yang berada di Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan. Hal tersebut diketahui setelah diamankannya satu orang terduga pelaku bersama Barang-Bukti (BB) oleh anggota Kepolisian Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma.

BACA JUGA: Oknum ASN BKD Seluma, Sudah Bersuami! Kepergok Berduaan di Mobil Bersama PPPK Nakes

 

Berdasarkan laporan yang diterima Polres Seluma, Nomor LP: LP/B/49/VII/2023/SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu. Kronologi kejadian telah terjadi pada Minggu (23/7) malam, sekitar Pukul 00.30 Wib. Bermula pada saat pelapor (Rahmat Hidayat) yang diketahui merupakan Humas perkebunan PT Agri Andalas menerima telpon dari Heriyanto yang selaku koordinator lapangan PT Agri Andalas.

 


Diamankan polisi--

Mengatakan bahwa ada orang yang memanen tanpa izin buah kelapa sawit milik PT Agri Andalas di lokasi perkebunan Blok GG 28 Afdling 4B. Mendapatkan laporan tersebut, pelapor pun menuju ke lokasi dan sesampainya dilokasi pelaku yang diketahui berinisialkan RK (32) warga Desa Pasar Seluma telah diamankan oleh pihak keamanan PT Agri Adalas. Serta mengamankan buah kelapa sawit yang telah di panen oleh pelaku sebanyak 153 tandan buah kelapa sawit dan alat pemanen 2 egrek sawit.

 

"Modus operandi pelaku memanen tanpa izin buah kelapa sawit milik PT Agri Andalas. Pelaku kepergok oleh pihak keamanan PT," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH didampingi KBO Reskrim, Iptu Arif Hidayat, S Ikom saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.

 

Setelah diamankan, kemudian pelapor bersama dengan koordinator lapangan dan anggota Brimob membawa pelaku bersama BB ke Mapolres Seluma untuk diproses secara Hukum. Atas kejadian tersebut PT Agri Andalas mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 6.885.000.

 

BACA JUGA:Kondisi Miris SDN 04 Seluma! Plavon Pun Sudah Roboh

Kategori :