Kemudian 5 Juli 2023, polisi telah menggelar perkara tambahan yakni ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tambahan lainnya, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan TPPU Panji Gumilang. Dalam hal ini rekening Alzaytun dan panji Gumilang sendiri telah diblokir.
BACA JUGA: Selain Baskami Ginting, Walikota dan Anggota DPRD Kota Medan Ini Juga Minta Polisi Sikat Begal
Terakhir adalah tuduhan korupsi Dana Bos dan penyelewengan zakat. Pengakuan Bareskrim, mereka menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di pondok pesantren Al-Zaytun.
"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelola zakat oleh PG (Panji Gumilang)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.(**)