Ini yang Terjadi Kalau Pemda Seluma Abaikan Surat H.Murman Efendi...Simak Selengkapnya

Kamis 20-07-2023,10:45 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Lalu, Pemda Seluma diduga sengaja tidak menghapus Aset bukan lagi milik Pemerintah Daerah sehingga jadi temuan BPK RI. Wajar saja jika Aset Pemda Seluma dikuasai oleh orang lain tanpa hak. Bahkan, sudah dikatakan Pemda lalai dan sudah merugikan secara Materil dan Moril 

 

Kemudian, berkas itu juga tertulis jika pihak Pertama sudah menyerahkan tanah milik Pemkab Seluma yang berlokasi di Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma seluas 19 hektare. kepada Pihak Kedua, sebagai pelaksanaan keputusan Bupati Seluma nomor 555, pada 30 Desember Tahun 2008, terkait data tanah, luas dan status kepemilikan sebagaimana terlampir beserta peta lokasi.

 

Serta pihak kedua menyerahkan tanah hak milik yang terletak dilokasi perkantoran Pematang Aur, Tais, yang seluas 74 hektare kepada pihak pertama, dengan luas 19 hektare sebagai pengganti tanah milik pemerintah Kabupaten Seluma yang telah diterima Pihak Kedua dan sisanya seluas 55 hektare, dan akan dibebaskan oleh pemkab Seluma sesuai dengan harga standar tanah dilokasi tersebut, data tanah, luas, dan status kepemilikan terlampir beserta peta lokasi.

 

Sementara, Murman Effendi mengakui jika pihaknya dari awal telah bersurat sejak 3 Maret 2023, kepada perbendaharaan Aset Daerah agar lahan seluas 19 Hektare harus dijelaskan statusnya namun sudah 4 bulan ini belum ada keputusan dari pem

erintah daerah.

Kategori :