Panji Gumilang : Dana Al Zaitun Itu Triliunan, Tapi Bukan Dana Korupsi!

Rabu 19-07-2023,10:16 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

Menteri Koordinator Bidang  Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengumumkan pemblokiran rekening Panji Gumilang dan Yayasan Al Zaityun,

 

Menurut mahfud ditemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

 

Atas adanya dugaan ini, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.

 

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

 

Mahfud menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).(**)

Kategori :