Dirinya juga membenarkan, terkait dengan adanya dana yang sudah terpakai untuk pembangunan desa. Namun nantinya semua dana tersebut dikembalikan dulu uangnya ke kas desa secara utuh. Sehingga nantinya barulah uangnya dikeluarkan lagi jumlahnya sesuai dengan SPJ yang ada.
"Ada Rp 303 juta uang yang ada sama Kades dan akan dikembalikan terlebih dahulu secara utuh ke kas desa. Nanti barulah dipotong setelah menyertakan SPJ dari kegiatan pembangunan," terang Camat.
Sekedar mengingatkan, jika permasalahan ini dimulai dari pengaduan Bendahara Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas, Wahyu Cahyanto dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemang Manis, Sutrisno pada Selasa malam (27/6) ke Bupati Seluma, Erwin Octavian yang mengeluhkan Kades Kemang Manis, Tantawi menahan DD, padahal sudah mengajukan cuti.
Bahkan anggota BPD Kemang Manis juga sempat membuat laporan terkait ulah Kades tersebut ke Inspektorat Kabupaten Seluma untuk ditindaklanjuti karena Kades diduga menyalahgunakan wewenang.(ctr)
BACA JUGA:Siswa MTs Seluma yang Tenggelam, Ditemukan Tak Bernyawa, Tak Jauh Dari TKP