Hingga saat ini, masyarakat masih berusaha untuk melakukan penyegelan dengan membuat tembok dan menggali lubang sedalam setengah meter untuk memastikan tidak ada aktifitas operasi diperusahaan tambang tersebut.
BACA JUGA: AstraPay Dukung Pembayaran Non Tunai di Indonesia
Untuk diketahui, saat ini Ombudsman RI sedang mengusut legalitas tambang pasir besi milik PT FLBA. Ada beberapa stakeholder yang sudah dimintai keterangan. Yakni Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI. Namun saat ini semua informasi yang diperoleh masih akan ditampung dan diolah sebelum akhirnya dibuat kesimpulan.(ctr)