Dilansir dari Disway.id, Vicky Fahreza, salah satu korban menceritakan bahwa awalnya dia dan istri memesan iPhone secara pre order ke Rihani.
Saat itu, Rihani mengaku bahwa dirinya supplier iPhone yang punya garansi resmi.
Awalnya kerjasama mereka lancar, tidak ada kendala berarti. Karena lancar, maka Vicky dan istrinya tertarik menjadi reseller. Apa lagi kalau menjadi reseller ada promonya.
iPhone awal transaksi bergaransi resmi Indonesia. Proses pre order pembelian iPhone itu berjalan tanpa kendala pada Juni 2021 - Oktober 2021 karena semua terkirim dengan sesuai pesanan.
Masalah kemudian muncul, saat total pembelian mencapai Rp 5,8 milliar tidak dikirim-kirim oleh si kembar pada November 2021 hingga Maret 2022.
Saat itu, Vicky masih menempuh mediasi, Rihana-Rihani berjanji akan segera memenuhi order.
Sayangnya sampai batas tenggat waktu yang sudah disepakati bersama Rihana-Rihani tak kunjung mengembalikan uang tersebut, sehingga dia melapor ke polisi.
BACA JUGA:Pencegahan, 80 Persen Lebih Efektif Turunkan Prevalensi Stunting
Kemudian dalam prosesnya, PPATK meminta PJK (penyedia jasa keuangan) bank memblokir sementara transaksi pada 21 rekening Rihana-Rihani.