JAKARTA, Radar Seluma.Disway.id, - Bareskrim Polri menaikkan kasus penistaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke tingkatan penyidikan (dik). Status kasus ini naik ke tingkat dik setelah Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri selama kurang lebih 8 jam Senin 4 Juli 2023.
Informasi ini disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani kepada wartawan.
Menurutnya, usai saksi dan terlapor diperiksa penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara dan dilihat ada unsur untuk menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA:Tengah Malam, Panji Gumilang Usai Diperiksa. Dicecar 30 Pertanyaan
Sehingga penyidik Bareskrim kemudian mengambil kesimpulan untuk menaikkan tahapnya.
"Iya, setelah dilakukan gelar perkara, maka kami sampaikan kepada rekan2 kasus ini dinaikkan dari penyelidikan (lid) e tingkat penyidikan (dik). Terhitung mulai Selasa5 juli 2023, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan dalam kasus dugaan penistaan agama ini," kata Djuhandhani kepada wartawan di Mabes.
Dikatakan Djuhandhani, dalam penyelidikan yang dilakukan, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 4 saksi, terlapor dan ada 5 saksi ahli.
"Sehingga dirasa cukup untuk menaikkan ke tingkat penyidikan,''jelasnya.