Bareskrim menerima dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang terkait penistaan agama.
Laporan pertama dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sementara laporan lainnya, disampaikan pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA: Pemecatan Honorer Oleh Kepsek, Masih Belum Diselesaikan Disdikbud Seluma
Sementara tadi juga, pelapor Panji Gumilang datangi Bareskrim.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung mengatakan pihaknya datang untuk memberikan bukti tambahan.
"Kami sebagai pelapor dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan. Dan barusan saya udah kasih ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman," katanya.
Dirinya menyebut akan ada saksi dari kalangan penceramah yang bakal dipanggil penyidik sebagai saksi ahli.
Seperti Ustad Adi Hidayat, Ustad Abdul Somad, sampai Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya.