PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway>id, - Masih ingatkah kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 61 Seluma, terhadap salah satu guru honorer yakni Andriani. Lantaran tak mau membayar tunggakan alat tulis kantor (ATK). Hingga Andriani dilakukan pemecatan sepihak.
Kasus tersebut hingga saat ini belum adanya penyelesaian dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma. Walaupun kasus tersebut telah dilaporkan oleh Andriani ke Disdikbud Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Menyesal Buat Tato, Bisakah Dihapus?
Padahal Diknas sebagai instansi yang membawahi Kepsek dan honorer ini, sebenarnya sangat gampang untuk menyelesaikan hal ini.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma, Farzian, SPd melalui Kabid, Kusumar Rohfiantoni SSTP, MMS didampingi Kasi Kurikulum SD, Sigit Budiyanto, SIP MAP saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, terkait dengan permasalahan tersebut. Pihaknya (Disdikbud) Kabupaten Seluma telah melakukan panggilan terhadap Kepala SDN 61 Seluma, serta seluruh dewan guru. Hanya saja hingga saat ini belum ada titik temu terkait permasalahan tersebut.
"Belum ada titik temu. Iya kita sudah melakukan panggilan terhadap Kepala Sekolah dan seluruh dewan guru untuk kita mintai kelarifikasi," sampainya.
Hanya saja, dari klarifikasi yang telah dimintai terhadap kepala sekolah dan seluruh dewan guru. Permasalahan tersebut belum ada titik temu di dalam penyelesaian masalah. Sehingga pihaknya merencanakan kembali akan melakukan panggilan terhadap guru honorer, Andriani yang telah menjadi korban pemecatan sepihak oleh kepala sekolah.