Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si yang juga merupakan ketua Pantia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mengungkapkan pelaksanaan dan tahapan seleksi JPT yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Permenpan RB 15 Tahun 2019 dan Permenpan RB 409 Tahun 2019.
"Tim Pansel itu tidak bisa diintervensi. Tiga nama yang dipilih dan ditetapkan Pansel itu kemudian diserahkan ke bupati selaku PPK. Tidak harus memilih nomor satu, karena ketiganya dianggap layak untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama," kata Sekda. (ndo)