Menrutnya, Bareskrim telah memeriksa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak hingga Kementerian Agama (Kemenag) dalam kapasistas mereka sebagai saksi..
"Iya, Bareskrim sudah periksa pelapor, beberapa saksi ahli. Kemudian dari MUI dan Kementerian Agama," beber Djuhandhani.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain itu, ada juga laporan dari Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
BACA JUGA:8 Bacaleg Belum Klik Status Pekerjaan, Sebagai Kades yang Mencalon
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.(*)