Hari Ini, Bareskrim Periksa Panji Gumilang. Terkait Penistaan Agama

Senin 03-07-2023,10:26 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

Menrutnya, Bareskrim telah memeriksa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak  hingga Kementerian Agama (Kemenag) dalam kapasistas mereka sebagai saksi..

 

"Iya, Bareskrim  sudah periksa  pelapor, beberapa saksi ahli. Kemudian dari MUI dan Kementerian Agama," beber Djuhandhani. 

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Selain itu, ada juga laporan dari  Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

 

BACA JUGA:8 Bacaleg Belum Klik Status Pekerjaan, Sebagai Kades yang Mencalon

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.(*)

 

Kategori :