JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, bahwa hari ini Senin 3 Juli 2023, pihaknya, Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan Pondok Pesentren Al-Zaitun.
Pemanggilan ini untuk diperiksa, terkait adanya tuduhan penistaan agama.
Jadi status pemanggilan terhadap Syech Panji ini sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan kasus dugaan penistaan agama.
BACA JUGA:Menangis, Santriwati Minta 'Disegerakan' Syech, Diduga Santri Al Zaytun
Sehingga Syech Panji akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor terkait pernyataannya yang diduga telah menistakan agama.
"Benar. Hari ini ada pemanggilan terhadap saudara Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun. Pemanggilan ini akan kami lakukan untuk melakukan klarifikasi. Dia dipanggil Senin 3 Juli 2023,''tegasnya.
Dikatakan Djuhandhani, pemanggilan ini setelah pihaknya melakukan berbegai pemeriksaan saksi dan pelaor. Setelah dipereiksa, maka dirasa perlu untuk melakukan klarifikasi kepada terlapor.
Sehigga Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
BACA JUGA:8 Bacaleg Belum Klik Status Pekerjaan, Sebagai Kades yang Mencalon