Pemalsuan data izajah ini, kata dia, sudah jelas demi keuntungan pribadi. Sesuai peraturan Dirjend Pendidikan Islam nomor 19 tahun 2022 tentang petunjuk teknis (Juknis), pemberian tunjangan insentif bagi guru honorer di Raudlatul dan Athfal itu dengan syarat memiliki ijazah strata satu atau S1.
"Dalam peraturan sudah jelas joko ini sudah melakukan tindakan pemalsuan data untuk kepentingan pribadi dan itu ada unsur pidana," ujar Jon Suardi, 28 Juni 2023. (ndo)