Perdamaian yang disampaikan pengacaranya, sampai sekarang, baik penyidik Ditkrimum Polda maupun Bid Propam Polda Jabar belum mendapat informasi.
Serta hal tersebut tidak serta merta diterima begitu saja, karena AKP SW ini anggota kepolisian yang harus menjaga nama baik dan marwah kepolisian.
AKP SW ini, bersama oknum ASN Mabes Polri, melakukan penipuan dalam perekrutan calon anggota Bintara Polri yang dialami seorang tukang bubur.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mewarning untuk mengusut tuntas hingga memberikan sanksi pemecatan kepada oknum anggota terlibat dalam kasus tersebut.
Namun kemudian Wahidin menyatakan pihaknya dengan AKP SW telah menempuh jalur damai dan menjalin kesepakatan.
"Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan," kata Wahidin kepada wartawan.
BACA JUGA: SIMAK! Sertifikat Mengemudi Hanya Syarat Buat SIM Mobil Ya