Dijelaskan Wahidin, dia mencabut laporan polisi tersebut atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan. Sedangkan upaya yang telah diperjuangkan dari tahun 2021 lalu, kini sudah membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.
Wahidin mengatakan, dia menerima permohonan maaf dari AKP SW dan menandatangani pemufakatan damai yang disaksikan sejumlah pihak.
"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," jelasnya.
Firdaus Yuninda selaku Kuasa Hukum sekaligus perwakilan keluarga AKP SW, memebnarkana danya perdamaian tersebut. Dikatakannya, dia selaku perwakilan keluarga dan kuasa hukum AKP SW sangat menyesali perbuatan tersebut dan a beritikad baik untuk mengembalikan semua kerugian yang dialami oleh Wahidin.
Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Cirebon Kota terkait langkah-langkah hukum selanjutnya.
"Adapun selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk langkah-langkah proses hukum dan etik selanjutnya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh AKP SW," katanya.
Menurut Firdaus, pihaknya bersama kuasa kuasa hukum Wahidin akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk mencabut laporan.
BACA JUGA: Bupati Minta Icon Plus Tingkatkan Pelayanan Digital
Namun diutarakannya, bahwa perdamaian tersebut tidak termasuk tersangka NR. NR adalah oknum PNS di Mabes Polri yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.