Uang 310 Juta Dikembalikan Oknum AKP, Tukang Bubur Cabut Pengaduan

Kamis 22-06-2023,10:14 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

Dijelaskan Wahidin, dia mencabut laporan polisi tersebut  atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan. Sedangkan upaya  yang telah diperjuangkan dari tahun 2021 lalu, kini sudah membuahkan hasil lantaran yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.

 

Wahidin mengatakan, dia menerima permohonan maaf dari AKP SW dan menandatangani pemufakatan damai yang disaksikan  sejumlah pihak.

"Ya untuk laporan ke Polda (Jabar) dan Polres Cirebon Kota akan saya cabut karena sudah terjadi kesepakatan bersama," jelasnya.

 

 Firdaus Yuninda selaku Kuasa Hukum sekaligus perwakilan keluarga AKP SW, memebnarkana danya perdamaian tersebut. Dikatakannya, dia  selaku perwakilan keluarga dan kuasa hukum AKP SW sangat menyesali perbuatan  tersebut dan a beritikad baik untuk mengembalikan semua kerugian yang dialami oleh Wahidin.

Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Cirebon Kota terkait langkah-langkah hukum selanjutnya.

"Adapun selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk langkah-langkah proses hukum dan etik selanjutnya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh AKP SW," katanya.

 

Menurut Firdaus, pihaknya bersama kuasa kuasa hukum Wahidin akan mendatangi Polda Jawa Barat untuk mencabut laporan.

 

BACA JUGA: Bupati Minta Icon Plus Tingkatkan Pelayanan Digital

 

Namun diutarakannya, bahwa  perdamaian tersebut tidak termasuk  tersangka NR. NR adalah oknum PNS di Mabes  Polri yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

 

Kategori :