Ini Aturannya Buka Gerai Modern, Warga Seluma Wajib Tau

Jumat 16-06-2023,11:02 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

c.    Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);

 

 

d.    Dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan

 

e.    Keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut.

 

 

Namun, Permendag 53/2008 tidak mengatur konsekuensi ataupun sanksi apabila kewajiban di atas dilanggar. Pelaksanaan pengawasan toko modern diserahkan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta.(**) 

Kategori :