Radar Seluma.Disway.Id, Ternyata membuka gerai modern ini ada aturannya. Tidak bisa asal buka. Gerai kodern atau minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”).
Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007).
BACA JUGA:Pemain Ini Ikut Lionel Messi, Inter Miami Serasa Barcelona All Star
Menurut Ilman Hadi, SH salah satu pemerhati hukum masalah ini, engenai jarak antar-minimarket dengan pasar tradisional yang saling berdekatan, hal tersebut berkaitan dengan masalah perizinan pendirian toko modern (minimarket).
Seharusnya ketika ada pengajuan toko modern, maka harus dilakukan pemantauan lokasi. Serta keberadaan toko tersebut dengan pasar.
Termasuk keberdaan toko modern tersebut dengan toko modern lainnya.
Contohnya Kabupaten seluma, memiliki 14 kecamatan, namun toko modernya sudah mencapai 26. Serta sudah terlalu dekat dengaan sesama toko modern.