Ini Aturannya Buka Gerai Modern, Warga Seluma Wajib Tau

Jumat 16-06-2023,11:02 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

Ditambahkan Ilman dalam rubrik konsultasi hukumnya, suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta diterbitkan oleh Gubernur (Pasal 12 Perpres 112/2007). 

 

Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern - “Permendag 53/2008”)

 

Sehingga penerbitan ijin lokasi inilah yang seharusnya dilihat langsung pihak dinas ke lokasi.

 

 

 BACA JUGA:Minyak Sawit, Kandungan Oleic Acid Lebih Dipilih Untuk Makanan

 

Kemudian, Pasal 3 ayat (9) Permendag 53/2008 menyebutkan kewajiban bagi minimarket yaitu Pendirian Minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan:

 

a.    Kepadatan penduduk;

 

 

b.    Perkembangan pemukiman baru;

 

Kategori :