SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id - Tersangka kasus pengedar obat keras atau obat batuk jenis Samcodin. Diketahui juga merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Waka Polres, Kompol Tatar Insan saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, jika tersangka kasus peredaran obat keras atau obat batuk jenis Samcodin yang berhasil diringkus oleh anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma, merupakan seorang residivis.
BACA JUGA:Organisasi PGRI Bersifat Independen, Berita yang Ada Masih Perlu Kebenarannya!!!!!!
"Iya, tersangka merupakan seorang residivis dalam tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada tahun 2021," terangnya.
Tersangka diketahui bernama Eko Kurniadi alias Bojes (33) warga Desa Ketapang Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Tersangka dibekuk atas kasus peredaran Samcodin. Dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan sebanyak 239 Keping atau 2390 butir obat merek Samcodin. Serta uang tunai dari hasil transaksi sebesar Rp 100 ribu yang diamankan dari tangan tersangka, pada saat aksi penggerebekan dilakukan.
"Terhadap tersangka diduga keras melakukan tindak pidana 'Menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin'. Sesuai Dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.