Dari pengakuan tersangka, jika obat tersebut didapatkan atau dibeli melalui via online (Shopping). Tersangka memesan barang melalui shopping dan diambil melalui kantor jasa JNT. Tersangka membeli satu kepingnya sebesar Rp 6000. Sedangkan obat tersebut dijual kembali dengan harga Rp 10.000 ribu hingga Rp 25.000.
BACA JUGA:Takjub ! Bank Mandiri Sabet Gelar Bank BUMN Nomor 1 versi Forbes
"Kalau belinya dari shopping. Kalau ngambilnya dari kantor JNT," ujarnya.
Dalam sehari tersangka dapat menghabiskan penjualan obat sebanyak 1 kotak atau 10 keping dalam sehari. Dirinya mengaku, profesi jualan obat samcodin tersebut baru digelutinya sekitar satu bulannan. Obat tersebut dijual oleh masyarakat umum bahkan anak-anak remaja yang kerap membeli obat samcodin.(ctr)