"Tersangka dan BB telah kita amankan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Terhadap tersangka diduga keras melakukan tindak pidana 'Menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin'. Sesuai Dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)