"Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana 'Menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas tanpa izin. Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/A – 03 / VI /2023/ SPKT / Sat Reskrim /Polres Seluma / Polda Bengkulu," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Waka Polres, Kompol Tatar Insan, SH MH.
Kronologis pengungkapan dan penangkapan terjadi pada malam hari, sekira Pukul 21.00 wib. Bermula pada saat anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma mendapatkan informasi, bahwa adanya peredaran obat keras bermerk 'Samcodin' yang ada di wilayah hukum Polsek Semidang Alas Maras.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa pengedar obat keras Merk Samcodin tersebut berada di Desa Muara Maras. Dengan dipimpin oleh Kanit Tipidter, Ipda Franciscus Lamalouk S Tr k melakukan pengintaian terhadap tersangka. Pada saat dilakukan pengintaian terhadap tersangka, saat itu sedang melakukan transaksi jual beli obat keras merk Samcodin di depan salah satu warung yang berada di Desa Muara Maras.