JAKARTA, Radar Seluma.Disway.id, - Dalam jadwal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah diagendakan akan ada persidangan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Sidang yang digelar Senin, 12 Juni 2023, ini menajdi sidang perdana.
Artinya agenda sidnag kali ini, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari penelusuran di Sistem Informasi Perkara di PN Tipikor Jakpus, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama (pembacaan surat dakwaan).
BACA JUGA:Inilah Ambisi Gila Inter Miami Usai Datangkan Lionel Messi
Seperti diketahui, proses penetapandan penangkapan Lukas Enembe menajdi tersangka saat itu cukup membuat riuh Indonesia.
Bahkan, saat penangkapannya sempat membuat ricuh Papua.