"Ada sebanyak 470 butir pil Samcodin yang kita amankan. Pelaku kita tangkap karena sudah meresahkan masyarakat. Lantaran obat keras ini sudah kerap dikonsumsi oleh anak-anak remaja usia sekolah untuk mabuk-mabukan yang bisa merusak jaringan otak," terangnya.
Dari hasil keterangan pelaku. Jika pil Samcodin ini di dapatkan oleh pelaku dengan cara membelinya secara online. Melalui Marketplace Shopee dengan system pembayaran Cash On Delivery (COD). Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Talo, pelaku kemudian dititipkan di sel tahanan Mapolres Seluma.
"Dapat dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya.(ctr)