Dikatakannya, saat itu oknum ini menerima uang dari pihak penggugat.
Ditegaskan Sugiyanto, oknum ini telah diproses dan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN.
Dikatakan Bawas MA, dalam perkembangannya, Bawas mendapat bukti bahwa atasan pelaku juga terlibat. Sehingga Bawas mencopot atasan pelaku tersebut.
BACA JUGA:600 Ribu Sampai 4,2 Juta. Ini Harga Tiket Nonton Argentina-Indonesia
OTT Bawas MA merupakan bagian dari strategi MA mencegah korupsi di MA RI. Yang beberapa waktu ini mendapat musibah dimana ada hakim agung dan sekertaris dan pejabat di MA tergiduk dan menjadi tersangka.(**)