Kades se Kabupaten BS Jalan MoU dengan Kajari. Soal Apa Ya?

Jumat 26-05-2023,11:15 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

BENGKULU SELATAN, Radar Selatan. Disway.Id  - Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun),  dilaksanakan penandatanganan MOU Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) dan Kades Se Kabupaten Bengkulu Selatan, yang dilaksanakan di Aula Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Kamis (25/5/24).

 

 

Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi, Wabup Rifa’i Tajuddin, Sekda Bengkulu Selatan Sukarni, Kepala Inspektorat BS, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda-Litbang, Kepala BPJS, dan Kepala Desa Se-Kab Bengkulu Selatan.

 

BACA JUGA: Bupati BS Gusnan Mulyadi Terima Kunjungan Kapolda Bengkulu

 

 

Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi,  hadir  penandatanganan MOU Kejari dengan kades se-Kabupaten Bengkulu Selatan mengatakan sangat penting, baik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintahan Desa (Pemdes). Salah satunya pembangunan yang ada di desa, baik tertib Administrasi, Laporan Keuangan, dan tertib pertanggungjawaban Desa tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengambil kebijakan.

 

 

"Upaya-upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan dalam penggunaan dana desa maupun sumber-sumber dana lainnya yang masuk ke desa harus dilakukan. Pemerintah desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kejaksaan Negeri dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel serta menghindarkan kepala desa dari tindak pidana korupsi,"pungkas Gusnan.

BACA JUGA: Proaktif! Dinsos BS Akan Terlibat dalam Pengobatan Gratis

Kategori :