Adapun Bacaleg yang ikut mendaftar di KPU Kabupaten Seluma, hanya calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR Kabupaten. Dimana untuk hasil pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) nantinya akan disampaikan pada tanggal 4 November 2023 mendatang.
BACA JUGA:Buat Bising, 18 Motor Knalpot Racing Diamankan. Polisi Lakukan Ini
"Perwakilan perempuan di Bacaleg, setiap parpol sudah memenuhi syarat. Yakni 30 persen bahkan diatas dari 30 persen," ujarnya.
Dimana nantinya dari 456 Bacaleg tersebut apabila telah ditetapkan sebagai DCT. Maka akan memperebutkan empat Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Seluma. Yakni Dapil 1 meliputi wilayah Kecamatan Seluma Kota, Seluma Selatan, Seluma Utara, Seluma Timur, Seluma Barat.
Sedangkan dapil 2 meliputi, wilayah Kecamatan Talo, Ulu Talo, Talo Kecil, Ilir Talo. Dapil 3 meliputi wilayah Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Sedangkan untuk Dapil 4 meliputi wilayah Kecamatan Sukaraja, Air Periukan dan Kecamatan Lubuk Sandi.
"Untuk Dapil 1 ada 8 Kursi, Dapil 2 ada 6 kursi, dapil 3 ada 6 kursi dan dapil 4 ada 10 kursi. Nantinya bacaleg setelah ditetapkan akan mengisi sesuai dengan Dapil yang telah dipilih sejak awal," pungkasnya.(ctr)
Grafis jumlah 456 Bacaleg Parpol :
Partai PKB 30
Partai Gerindra 30
Partai PDIP 30