'' Kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun. Ini perlu harus kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” kata Kuntadi.
Untuk itu menurut Kutandi, Kejaksaan tidak hanya fokus ke pidana. Namun Kejaksaan akan fokus juga pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan.
Dijelaskan Kuntadi, bahwa proses hukum kasus ini bukan ujuk-ujuk membuat tersangka Menkoinfo.
Namun menurutnya, jaksa sudah lama melakukan penyelidikan.
Bahkan menurut Direktur Penyelidikan Kejagung ini, sudah ada beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Bahkan diantaranya pejabat di Kominfo.