"Berhubung perkara ini sudah masuk di PN Tipidkor Bengkulu, besok sidang ya. Pihak kami, otomatis secara hukum Prapradilan kita gugur. Ya jelas hadir besok, kita bagi tugas. Kita kan Pemohon pak, rangkaian masih tetap kita ikuti," singkat Zohri Kusnadi, SH MH selaku PH Pemohon.(ctr)