Harus diingat pula ada aturan hukum pidana mengenainya. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Kategori :
Terkait
Senin 06-05-2024,14:04 WIB
Anak Dibawah Umur Dapat Kekerasan Seksual, DP3APPKB Siap Mendampingi dan Akan Siapkan Psikolog!
Selasa 16-05-2023,13:22 WIB
Melihat Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Laporkan!!!..Hubungi No Ini
Terpopuler
Rabu 24-07-2024,12:00 WIB
Kajian Bendungan Air Ndelengau, Bappeda-Litbang BS Lakukan FGD
Rabu 24-07-2024,13:57 WIB
7 Hp Terbaru Dari Samsung yang Akan Segera Dikeluarkan Akhir Bulan Juli 2024
Rabu 24-07-2024,13:52 WIB
Heboh Pemberitaan Diduga Oknum Kades Asal Seluma Digrebek Bersama WIL Di Hotel! Simak Selengkapnya
Rabu 24-07-2024,09:00 WIB
Kamis Ini PDIP Seluma Keluarkan Surat Tugas, Siapa Yang Didukung Calon Bupati Seluma?
Rabu 24-07-2024,17:23 WIB
Mitsubishi Pajero Sport Merek Mobil Mewah Yang Popoler di dengan Fitur Canggih Memikat Banyak Penggemar
Terkini
Kamis 25-07-2024,01:00 WIB
DHL Express dan UOB Kurangi Jejak Karbon di Pengiriman Internasional
Kamis 25-07-2024,00:00 WIB
Layanan Kesehatan Malaysia Luncurkan Cerita Experience Malaysia Healthcare (EMH)
Rabu 24-07-2024,19:15 WIB
Sifat-sifat Asli Manusia Yang Digambarkan Dalam Al-Qur'an Part Dua
Rabu 24-07-2024,18:47 WIB
Gugatan PTUN Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ditolak
Rabu 24-07-2024,18:40 WIB