Melihat Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Laporkan!!!..Hubungi No Ini

Selasa 16-05-2023,13:22 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

Tugas UPTD PPA :

 

1. Pengaduan Masyarakat

2. Pengelolaan Kasus

3. Mediasi

4.Penjangkauan Korban

5. Penampungan Sementara

6. Pendamping Korban.

 

 

Perlu diketahui bahwa tingkat kekerasan pada anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Hasil penelitian Plan International dan ICRW tahun 2015 menunjukkan bahwa 84 persen pelajar di Indonesia pernah mengalami kekerasan di sekolah.

 

Kementerian PPPA pun mendorong agar para guru tidak lagi menggunakan hukuman dengan kekerasan sebagai metode pendisiplinan pada siswa. Karena lingkungan sekolah harus menjadi nyaman bagi siswa-siswi agar mendorong perkembangan belajar anak dan membekali mereka dengan wawasan dan pengetahuan serta keterampilan secara optimal.

 

Kategori :