Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK Senin, 15 Mei 2023.
Tentu saja KPK memiliki bukti dan dasar yang cukup kuat, sehingga menetapkan status tersangka.
"Iya. penetapan tersangka ini karena penyidik KPK memiliki bukti yang cukup kuat. Sehingga penyelidikan dalam kasus ini, naik menjadi penyidikan. Serta status saksi dinaikkan menjadi tersangka,''bebernya.
BACA JUGA: 456 Didaftar Partai ke KPU Seluma, Partai Garuda Tanpa Bacaleg
Jauh sebelum penetapan status tersangka ini, KPK telah mencekal Andhi untuk bepergian ke luar negeri. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengatakan, sejak 12 Mei 2023 periode pertama dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.
Dikatakan Ali, untuk menuntaskan kasus ini, KPK meminta tersangka untuk kooperatif dan bekerjasama dnegan KPK dalam proses lebih lanjut.